Kamis, 27 Desember 2012

Poligami Politik (My version)






“POLIGAMI memang dibenarkan dalam Alquran, tapi dengan syarat harus adil. Laki-laki bisa saja adil dalam menafkahi secara lahir dan batin pada istri-istrinya, tapi saya yakin, tak ada satu manusia pun yang bisa adil dalam mencintai. Hanya Allah saja yang bisa melakukan itu”.
Kata-kata itulah yang menjadi jawaban ibu Sinta Nuriyah, istri almarhum Gus Dur, saat beliau menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapannya terhadap poligami. Kata-kata yang kemudian terus terngiang di telinga saya ketika membahas masalah kesetaraan gender dan hak asasi perempuan, bahkan dalam topik politik sekalipun.
Karena jika bicara soal kesetaraan gender maka di dalamnya harus ada pemenuhan keadilan terhadap hak-hak perempuan dalam segala hal. Bukan hanya dalam pernikahan untuk mendapatkan perasaan dan kasih sayang yang adil, tapi juga dalam segala bidang, termasuk di dunia politik.
Dalam sistus wikipedia terjemahan bahasa Indonesia, politik merupakan kekuatan dalam proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Dan yang sepantasnya, perempuan sebagai mahluk yang diciptakan sama dengan kaum lelaki mendapatkan hak yang sama dalam berpolitik.
Namun apa yang saya temui sekarang ini, tak beda dengan poligami yang didefinisikan sebagai praktik pernikahan yang melibatkan satu lelaki yang menikahi lebih dari satu perempuan, yang di dalamnya tak ada keadilan.
Yang saya maksud dengan poligami politik ini adalah kuota 30 persen yang harus dipenuhi partai-partai politik untuk lolos verfikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menjadi peserta Pemilu. Poligami politik yang bersembunyi dalam undang-undang sebagai keabsahan bahwa perempuan dijatahi kekuasaannya, bukan dibagi secara adil.
Kuota itu menjadi penguatan bahwa perempuan Indonesia yang jumlahnya mencapai 118.048.783 jiwa (data BPS, Agustus 2010) hanya bergantung pada kuota 30 persen kekuasaan di negeri ini. Apalagi pada realitanya, pemenuhan Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu itu, tak semuanya tercapai, baik di partai politik maupun perolehan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Sebagai contoh, di DPRD Sulut. Meski dua pimpinan DPRD adalah perempuan, yakni Meiva Lintang STh dan Sus Pangemanan, namun capaiannya hanya 11 dari 45 kursi, yang harusnya mencapai 13 kursi atau lebih.
Tragisnya, salah satu legislator perempuan yang duduk di gedung cengkih (julukan bagi gedung DPRD Sulut) pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2011 silam. Kasus itu sempat menghebohkan Sulut, saat si anggota dewan mempolisikan suami (kini sudah menjadi mantan karena mereka akhirnya bercerai). Belum lagi kasus KDRT dan pelecehan seksual di Sulut yang menghiasi daftar laporan di kantor polisi dan menjadi pemberitaan media massa.
Realita ini tak sepenuhnya harus menyalahkan keadaan atau menyahkan undang-undang. Karena kita lah yang menikmati buaian kuota 30 persen. Kita lah yang menikmati diskriminasi dan membiarkan hak-hak kita dilecehkan tanpa ada perlawanan. Perempuan Sulut harus bangkit. Tak harus jadi pahlawan untuk perempuan lain, jadi lah pahlawan bagi diri sendiri terlebih dulu.
Karena dengan jumlah perempuan di Sulut yang mencapai 1.110.693 jiwa (data BPS, Agustus 2010), kita harusnya bangkit di segala bidang. Entah itu ibu rumah tangga, siswi/mahasiswi, karyawati, birokrat, politisi, ekonom, dokter, atau perempuan manapun harus bangkit dan memperkuat dirinya dengan ilmu dan pengetahuan agar hasil ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms Against Women (CEDAW) yang dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tak segera contekan semata tetapi menjadi instrumen hukum yang dipegang setiap perempuan di bumi Nyiur Melambai ini.
Sehingga pada periode 2014-2019 nanti, legislatif tak hanya dikuasai politisi laki-laki, tapi dipenuhi dengan politisi perempuan yang berkualitas dan mumpumi. Sehingga perempuan Sulut tak lagi membiarkan haknya dipoligami dengan pemenuhan kuota 30 persen semata, tapi menjadi setara dengan lelaki tanpa pembatasan apapun alasannya. (*)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar