“POLIGAMI memang
dibenarkan dalam Alquran, tapi dengan syarat harus adil. Laki-laki bisa saja
adil dalam menafkahi secara lahir dan batin pada istri-istrinya, tapi saya
yakin, tak ada satu manusia pun yang bisa adil dalam mencintai. Hanya Allah
saja yang bisa melakukan itu”.
Kata-kata itulah yang
menjadi jawaban ibu Sinta Nuriyah, istri almarhum Gus Dur, saat beliau menjawab
pertanyaan wartawan soal tanggapannya terhadap poligami. Kata-kata yang
kemudian terus terngiang di telinga saya ketika membahas masalah kesetaraan
gender dan hak asasi perempuan, bahkan dalam topik politik sekalipun.
Karena jika bicara soal
kesetaraan gender maka di dalamnya harus ada pemenuhan keadilan terhadap
hak-hak perempuan dalam segala hal. Bukan hanya dalam pernikahan untuk
mendapatkan perasaan dan kasih sayang yang adil, tapi juga dalam segala bidang,
termasuk di dunia
politik.
Dalam sistus wikipedia terjemahan bahasa Indonesia, politik
merupakan kekuatan dalam proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara.
Dan yang sepantasnya, perempuan sebagai mahluk yang diciptakan sama dengan kaum
lelaki mendapatkan hak yang sama dalam berpolitik.
Namun apa yang saya temui sekarang ini, tak beda
dengan poligami yang didefinisikan sebagai praktik pernikahan yang melibatkan
satu lelaki yang menikahi lebih dari satu perempuan, yang di dalamnya tak ada
keadilan.
Yang saya maksud dengan poligami politik ini adalah kuota
30 persen yang harus dipenuhi partai-partai politik untuk lolos verfikasi di
Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menjadi peserta Pemilu. Poligami politik
yang bersembunyi dalam undang-undang sebagai keabsahan bahwa perempuan dijatahi
kekuasaannya, bukan dibagi secara adil.
Kuota itu menjadi penguatan bahwa perempuan
Indonesia yang jumlahnya mencapai 118.048.783
jiwa (data BPS, Agustus 2010) hanya bergantung pada kuota 30 persen kekuasaan
di negeri ini. Apalagi pada realitanya, pemenuhan Undang-undang nomor 10 tahun
2008 tentang Pemilu itu, tak semuanya tercapai, baik di partai politik maupun
perolehan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Sebagai contoh, di DPRD Sulut.
Meski dua pimpinan DPRD adalah perempuan, yakni Meiva Lintang STh dan Sus
Pangemanan, namun capaiannya hanya 11 dari 45 kursi, yang harusnya mencapai 13
kursi atau lebih.
Tragisnya, salah satu
legislator perempuan yang duduk di gedung cengkih (julukan bagi gedung
DPRD Sulut) pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2011
silam. Kasus itu sempat menghebohkan Sulut, saat si anggota dewan mempolisikan
suami (kini sudah menjadi mantan karena mereka akhirnya bercerai). Belum lagi
kasus KDRT dan pelecehan seksual di Sulut yang menghiasi daftar laporan di
kantor polisi dan menjadi pemberitaan media massa.
Realita ini tak sepenuhnya
harus menyalahkan keadaan atau menyahkan undang-undang. Karena kita lah yang
menikmati buaian kuota 30 persen. Kita lah yang menikmati diskriminasi dan
membiarkan hak-hak kita dilecehkan tanpa ada perlawanan. Perempuan Sulut harus
bangkit. Tak harus jadi pahlawan untuk perempuan lain, jadi lah pahlawan bagi
diri sendiri terlebih dulu.
Karena dengan jumlah
perempuan di Sulut yang mencapai 1.110.693 jiwa (data BPS, Agustus 2010), kita
harusnya bangkit di segala bidang. Entah itu ibu rumah tangga, siswi/mahasiswi,
karyawati, birokrat, politisi, ekonom, dokter, atau perempuan manapun harus
bangkit dan memperkuat dirinya dengan ilmu dan pengetahuan agar hasil
ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms
Against Women (CEDAW) yang dituangkan dalam UU
Nomor 7 Tahun 1984 tak segera contekan semata tetapi menjadi instrumen hukum
yang dipegang setiap perempuan di bumi Nyiur Melambai ini.
Sehingga pada periode 2014-2019 nanti, legislatif
tak hanya dikuasai politisi laki-laki, tapi dipenuhi dengan politisi perempuan
yang berkualitas dan mumpumi. Sehingga perempuan Sulut tak lagi membiarkan
haknya dipoligami dengan pemenuhan kuota 30 persen semata, tapi menjadi setara
dengan lelaki tanpa pembatasan apapun alasannya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar